Jakarta–Dibukanya Perpres Investasi Miras dinilai merupakan kesalahan besar di banyak aspek.
“Salah dalam sisi Agama dan juga salah dari sisi ilmu kesehatan dan ilmu sosiologi dan ekonomi. Kalau agama Islam sudah jelas-jelas melarang,” ungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar melalui wawancara Pro3, Senin (1/3/2021).
Anwar menyatakan, dalam hal ini pemerintah mengizinkan dan di negeri ini dibuka industri miras, artinya pemerintah memberikan izin kepada dunia industri untuk merusak rakyat, membuat rakyat sakit bahkan mati.
“Jadi menurut saya negara betul-betul tidak rasional karena terlalu mengedepankan pengusaha daripada kepentingan rakyat, kalau dilihat dari sisi ekonomi memang menguntungkan bagi pengusaha tapi akan merugikan rakyat banyak,” kata KH Anwar.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera membahas persoalan itu. Bahkan KH Anwar menyatakan, jika pemerintah tidak memiliki hati nurani bagi kemajuan negara ini.
“Insyallah akan dibahas, kalau menurut saya pemerintah itu terdiri dari orang-orang cerdas, maka pakailah kecerdasan itu untuk kebaikkan rakyat atau kesehatan rakyat,” katanya.
“Jangan pakai kecerdasan itu justru untuk mencari uang, Ini kok pemerintah seperti tidak mempunyai hati nurani,” tegasnya.
Mak dari itu, KH Anwar meminta agar seluruh masyarakat untuk sadar betul bahwa miras ini jelas berbahaya.
Diketahui Keran investasi minuman keras (miras) resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ccp)
Sumber: rri
Comment