Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran melalui berbagai cara, satu diantaranya yakni membuka pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengungkapkan bahwa pendaftaran subsidi tepat MyPertamina dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara mandiri dimanapun dan kapanpun. Bila konsumen mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, konsumen dapat langsung mendatangi booth konsultasi yang telah disediakan.
“Kami mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya di website subsiditepat.mypertamina.id dan kami telah menyediakan lima booth konsultasi di Banda Aceh,” ujar Taufikurachman, Kamis (21/7/2022).
Adapun lokasi booth konsultasi di Banda Aceh tersebut adalah *SPBU 14.231.450* Jalan Teuku Nyak Arief, Lamnyong, Kec. Syiah Kuala, *SPBU 14.231.484* Jalan Dr. Mr. Mohd. Hasan Gp. Batoh, Kec. Lueng Bata, *SPBU 14.231.482* Jalan Twk. Hasyim Banta Muda, Kp Mulia, Kec. Kuta Alam, *SPBU 14.232.404* Jalan T. Imuem Luengbata, Gp. Cot Mesjid, Kec. Luengbata dan *SPBU 14.232.485* Jalan Teuku Umar Gp. Sukaramai, Kec. Baiturrahman.
Selain itu, untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri atau di booth konsultasi, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan Foto Surat Rekomendasi dan Foto KIR.
Menurut Taufikurachman, proses pendaftaran ini berfokus pada pencocokan data antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data asli kendaraan yang dimilikinya.
Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan dapat dengan tepat sasaran dalam penyalurannya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Selama masa pendaftaran, masyarakat masih bisa membeli BBM subsidi di SPBU dan belum ada pembatasan.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Selain itu, dipilihnya proses pendaftaran melalui website ini pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Comment