Kalapas kelas IIB Langsa, Heri menyebutkan paket sabu tersebut di temukan oleh petugas P2U di dalam dinamo alat mesin jahit yang dibawa seorang wanita berinisial MA.
Saat memeriksa barang titipan, petugas menemukan barang haram itu di dalam dinamo mesin jahit yang dibalut dengan plastik hitam, kata Heri, Jumat (15/1) .
Barang titipan satu alat dinamo mesin jahit, satu helai kain dan satu paket makanan itu, kata Heri akan diberikan untuk narapidana atas nama M Joni Abdurrahman penghuni kamar nomor 10.
Sebelumnya sabu itu sampai ke dalam, sudah duluan ketahuan oleh petugas P2U, ucapnya.
Dari hasil keterangan Napi Joni, petugas juga mengamankan dua narapidana lainnya atas nama Agussalim dan Syahril Bin M. Yusuf. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu ke dalam lapas melalui barang titipan.
Barang bukti sabu dan tiga narapidana serta seorang pengunjung telah diserahkan ke pihak BNNK Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut, katanya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengingat kepada petugas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap faktor keamanan terutama alur masuk keluarnya barang maupun orang.
Harapan seluruh petugas Lapas maupun Rutan dapat meningkatkan keamanan terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam. Selain aspek keamanan, aspek kekompakan dan solidaritas petugas dalam bekerja sebagai hal yang perlu mendapatkan atensi, imbuhnya.
Sumber: AJNN.net