Banda Aceh — Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, bisnis yang dijalankan oleh Yalsa Boutique adalah investasi bodong karena tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya itu bisa dikatakan investasi bodong karena menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal atau tidak ada izin,” kata Winardy pada wartawan di Banda Aceh, Senin (20/2/2021).
Menurut Winardy, dari hasil koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada izin.
“Tidak ada izin dari OJK, jadinya ilegal,” ungkapnya.
Dijelaskan Winardy, kasus dugaan investasi bodong ini sedang ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Penyidik telah memeriksa 13 orang termasuk owner Yalsa Boutique berinisial S beserta istrinya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan Polisi model A tertanggal 11 Februari 2021. Jadi ada lebih kurang 13 orang saksi yang sudah diperiksa ya. 13 orang saksi yang diperiksa ini adalah owner ya. Jadi ada ownernya yaitu ada dua (suami istri) kemudian admin dan reseller, mereka masih kita periksa, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 ini, lanjut Winardy, menjanjikan keuntungan kepada member sebesar 30 hingga 50 persen dari bisnis konveksi.
“Awalnya ini adalah bisnis konveksi busana muslim, mereka bilang kalau mereka bikin baju konveksi, namun kenyataannya mereka mengambil baju dari produk orang lain dan menjualnya. Hasil penjualan tersebut yang kemudian dibagi hasil. Awalnya berjalan lancar, namun kemudian hasil keuntungan sudah tidak disetor ke member dan modal investasi juga tidak bisa ditarik lagi,” bebernya.
Menurut Winardy, berdasarkan penyidikan, terdapat sekitar 3.775 member yang ikut dalam bisnis investasi ini. Sementara dana yang dihimpun sudah mencapai Rp 20 miliar.
“Kita mengimbau kepada member Yalsa Boutique untuk segera melaporkan ke Mapolda Aceh, ini untuk memudahkan penyidikan kita, juga untuk mengetahui berapa orang member dan berapa dana yang sebenarnya yang telah dikumpulkan dalam bisnis investasi ini,” imbau Winardy.
Sumber: rri
Comment