aksesharian.com | 12 Maret 2019
ACEH TAMIANG – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang menembak dua pengedar sabu-sabu di Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (11/3) sekitar pukul 20.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut satu orang tewas dan satu lainnya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Aceh.
Kaporles Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, kedua pelaku terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Keduanya yaitu NA (42) asal Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dan R (29) asal Desa Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. sari keduanya disita sabu-sabu seberat 11 kilogram.
“Awalnya tim direktorat narkoba Polda Aceh menerima informasi satu mobil sedan Toyota Altis dengan nomor polisi B 8097 BF membawa sabu-sabu. Tim Polda bersama Polres Aceh Tamiang lalu membuntuti mobil tersebut, namun dia berupaya melarikan diri,” kata Zulhir, Selasa (12/3).
Setiba di lokasi kejadian, kedua pengedar dan pemilik sabu-sabu itu bahkan sempat menabrak masyarakat. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mempedulikan, sehingga pelaku terpaksa ditembak.
“Satu orang tewas berinisial NA dan R dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh di Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
“Bisa dipastikan keduanya berstatus sebagai pemilik dan pengedar sabu-sabu itu. Informasi terus kita dalami terkait kasus ini. Jenazah NA hingga saat ini masih di Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.
Sumber: AJNN
Comment