by

Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh Bahas Pelaksanaan Ingub PPKM Mikro Level 4 Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh menggelar rapat pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro level 4 bagi Kota Banda Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Kamis (8/7/2021).

Rapat itu, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah dengan agenda lanjutan diskusi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar. Acara itu turut dihadiri unsur Kodam IM yaitu Asops Kasdam IM, Kepala Kesdam IM, unsur Polda Aceh yaitu Karo Ops Polda Aceh, Kabiddokkes Polda Aceh.
Sementara dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Pelaksana BPBA, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gamong (DPMG) Aceh, Direktur di Rumah Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA), Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, dan Jubir Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Banda Aceh menjadi satu-satunya kota di Provinsi Aceh yang diberlakukan PPKM Mikro level 4, sesuai keputusan Pemerintah Pusat yang menyatakan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar daerah pulau Jawa dan Bali yang berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Artinya, segala aktivitas masyarakat di Banda Aceh harus dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan dan dilaksanakan secara daring, aktivitas perkantoran berlangsung dari rumah 75 persen dan 25 persen di kantor, area publik (tempat wisata, taman) ditutup, aktivitas lainya yang melibatnya banyak orang harus di batasi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Kebijakan penerapan PPKM Mikro level 4 itu, disebabkan Banda Aceh termasuk sebagai wilayah yang terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Dalam kesempatan itu Sekda Aceh Taqwallah menekankan, dalam penanganan Covid-19 tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak medis maupun pemerintah saja. Namun keterlibatan semua pihak juga sangat dibutuhkan dalam membantu menurunkan laju penularan virus corona. “Kita harus saling berbagi peran dan tugas, jangan panik dan jangan jenuh dalam menghalau Covid-19,” ujar Taqwallah.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pihak yang dimaksudkan adalah dengan cara saling mengaktifkan dan menempatkan peran masing-masing pihak dalam tugas yang saling bersinergi dan mendukung satu sama lain.

Dimulai dari individu masyarakat yang disiplin menerapkan 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, lalu masyarakat juga harus saling mengingatkan, peka informasi dan tidak berkerumun.

Dalam pengelolaan pelayanan juga harus disiplin pakai masker, atur jarak dan sesuaikan jumlah pengunjung. Pada tingkat gampong juga harus terapkan 3S siaga gampong, siaga protkes, dan siaga BLT/ Bansos.
Dalam Ingub tersebut, tertera satu poin khusus kepada Kota Banda Aceh. Bunyinya Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asessment dengan kriteria level 4 (empat) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, dan menjaga jarak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed