Banda Aceh-PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut (Sumatera Bagian Utara) mencatat hingga 8 Agustus 2022 sudah ada 5.462 kendaraan yang telah didaftarkan dalam program Subsidi Tepat di Provinsi Aceh.
“Proses pendaftaran masih terus berlangsung dan jumlah kendaraan yang telah didaftarkan dalam program Subsidi Tepat per 8 Agustus lalu mencapai 5.462 unit,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, Rabu (10/8/2022).
Diakuinya, pelaksanaan program Subsidi Tepat ini untuk melindungi masyarakat yang berhak menikmati subsidi energi. Selain melalui website subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga dapat diakses dari aplikasi MyPertamina dan langsung mendaftar ke booth konsultasi di beberapa SPBU Pertamina.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses internet, bisa langsung ke booth konsultasi untuk mendaftarkan kendaraannya. Bagi yang punya, bisa isi dan upload dokumen yang diperlukan,” jelasnya.
Taufikurachman mengatakan, dokumen yang diperlukan saat pendaftaran program Subsidi Tepat yakni Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan Foto Surat Rekomendasi dan Foto KIR.
Adapun beberapa booth konsultasi di Banda Aceh tersebut yakni SPBU 14.231.450 Jalan Teuku Nyak Arief, Lamnyong, Kec. Syiah Kuala, SPBU 14.231.484 Jalan Dr. Mr. Mohd. Hasan Gp. Batoh, Kec. Lueng Bata, SPBU 14.231.482 Jalan Twk. Hasyim Banta Muda, Kp Mulia, Kec. Kuta Alam, SPBU 14.232.404 Jalan T. Imuem Luengbata, Gp. Cot Mesjid, Kec. Luengbata dan SPBU 14.232.485 Jalan Teuku Umar Gp. Sukaramai, Kec. Baiturrahman.
Setelah melakukan pendaftaran, tahapan selanjutnya status pendaftaran dapat dimonitor melalui halaman website yang sama. Bagi yang sudah terkonfirmasi atau berhak menjadi konsumen yang menerima BBM subsidi dapat mencetak (print) kode QR tersebut dengan melakukan login pada website subsiditepat.mypertamina.id, atau dapat mengunduh kode QR di aplikasi MyPertamina.
“Untuk pembayaran BBM subsidi dan produk lainnya tetap bisa menggunakan tunai dan non tunai,” katanya.
Untuk diketahui, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Comment