BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mendengarkan pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terhadap rancangan Qanun Aceh tentang RAPBA 2022 yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA, Senin, (29/11) malam.
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin itu, dihadiri oleh semua pimpinan DPRA lainnya dan sejumlah anggota DPRA. Acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 22 November 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022 oleh Saudara Gubernur Aceh,” kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Selanjutnya, kata Dahlan, Banggar DPRA bersama TAPA telah melakukan pembahasan dari tanggal 23 sampai 27 November kemarin. “Dinamika dan gagasan yang berkembang dalam pembahasan bersama, dijadikan sebagai bahan referensi Banggar DPR Aceh dalam melakukan penyusunan pendapat Banggar terhadap RAPBA 2022 ini,” ujar Dahlan.
Penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap RAPBA 2020 disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRA, Fuadri. Dalam kesempatan itu ia mempertanyakan sejumlah persoalan dalam rancangan anggaran tersebut. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi dan saran kepada tim anggaran Pemerintah Aceh dalam penyusunan program kerja
Comment