Banda Aceh|aksesharian- Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.kes, meminta pembiayaan untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan usaha produktif lainnya di Bank Aceh Syariah dapat ditingkatkan. Untuk mencapai target itu, Taqwallah menyampaikan sejumlah strategi, salah satunya adalah dengan cara menjemput bola ke nasabah pelaku UMKM dan usaha produktif lainnya.
“Pertama, identifikasi terlebih dahulu rekam jejak si pelaku usaha, kemudian tawarkan produk pembiayaan yang cocok dengan dia,” kata Taqwallah pada acara evaluasi kinerja dan silaturrahmi bersama pejabat kantor pusat Bank Aceh Syariah, di Ruang Rapat Sekda, Banda Aceh, Minggu, (15/3) malam.
Taqwallah mengatakan, peningkatan kredit pada sektor tersebut merupakan instruksi Plt Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah. Oleh sebab itu, ia meminta pejabat Bank Aceh bekerja keras untuk membuat skema agar pembiayaan pada sektor produktif meningkat.
“Pembiayaan sektor produktif pada tahun lalu sudah mencapai 13 persen dan ini perlu kerja keras kita semua agar bisa meningkat lagi,”jelas Taqwallah.
Tahun ini rencananya bank daerah milik Provinsi Aceh itu akan menggenjot porsi kredit UMKM agar mencapai 20 persen dari total kredit yang disalurkan.
Dalam kesempatan tersebut, Taqwallah juga mensosialisasikan Gerakan “Bersahaja” ke jajaran PT BAS. Yakni, bersih kantor luar dan dalam, sabar dan tekun capai target, harus bermanfaat dan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabah.
Silaturrahmi dan evaluasi kinerja pejabat Bank Aceh Syariah itu berlangsung selama 14 sampai 15 Maret 2020. Masing-masing pejabat yang mengikuti evaluasi kinerja itu diminta secara bergantian memaparkan kinerjanya. Mulai dari menyampaikan tugas pokok dan fungsi kerja, capaian aktivitas tahun 2019, target capaian aktivitas kerja 2020, dan cara mensukseskan program BERSAHAJA.
Pemaparan para pejabat Bank Aceh itu mendapat penilaian dari tim penilai yang terdiri dari Sekda Aceh, Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh, Direktur Utama Bank Aceh, Direksi dan Komisaris []
Comment