Jakarta-Tidak ada perubahan substantif Pasal Perzinaan dalam KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menyampaikan penjelasan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang dinilainya menyesatkan.
Menurutnya, perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kemudian, jika pengaduan tersebut akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari 10 juta rupiah.
Albert Aries mengatakan Pasal Perzinaan dalam KUHP baru merupakan Delik Aduan Absolut. Aduan ini hanya dapat dibuat pihak yang terikat perkawinan atau orangtua dan anak.
“Tidak bisa pihak lain melapor, jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan pihak yang dirugikan secara langsung,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima RRI, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, klarifikasi ini perlu diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru terkait pasal perzinaan. Karena secara fundamental, menurutnya, hal ini membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” kata Albert.
Ia menganggap jika wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini. Pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Selain deliknya aduan absolut, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di pariwisata untuk menanyakan status perkawinan.
“Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses,” katanya.
“Maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya lagi.
Untuk itu, Albert mengatakan para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Hal itu karena ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang, dengan tidak mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Comment