Jakarta — Dittipidum Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi. Menantu MRS, Habib Hanif Alatas pun juga jadi tersangka di kasus yang sama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama RS Ummi, dr Tata.
“Menetapkan 3 tersangka, Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas,” kata Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Terkait penetapan tersebut, dipastikan Andi, pekan ini jajarannya bakalan memeriksa ketiganya. “Pekan ini ya,” ujar Andi tanpa merinci waktu pemeriksaan dimaksud.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dugaan pelaporan yakni terkait Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Sumber; rri