by

Tiga Pria Bawa Narkoba Diringkus Polisi Saat Razia

JANTHO – Personil Polres Aceh Besar berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus narkoba. Ketiga pria itu diringkus polisi saat melaksanakan operasi razia dalam rangka Operasi Mantab Brata (OMB) pada Senin, (23/10/2023) malam.

Kronologi penangkapan, berawal saat satu unit mobil penumpang merek Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL diberhentikan oleh petugas. Didalam mobil tersebut terdapat empat orang, yaitu Sdr. MP, Sdr. AR, Sdri ZH, dan Sdri RZ.

Tersangka MP (26 tahun) dan AR (29 tahun) adalah warga Desa Gampong Garut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, sementara tersangka TM (42 tahun) berasal dari Desa Lam Awe Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Sdri ZH (25 tahun) dan RZ (21 tahun) menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H.  membenarkan bahwa petugas meminta para penumpang untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil.

” Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan menemukan 2 buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu di bagasi depan sebelah kiri mobil,” kata Ismail dalam keteranganya yang diterima RRI, Selasa (24/10/2023).

Ismail menambahkan, ketika tersangka MP turun dari mobil, ia sempat membuang sebuah kotak rokok, yang ternyata berisi 14 paket narkotika jenis Sabu.

Tersangka MP mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Sdr. AD. Mereka berencana mengantarkan narkotika tersebut ke Desa Paroy Kecamatan Lhong untuk tersangka TM.

“Petugas opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar segera menuju ke Desa Paroy, melakukan penangkapan terhadap tersangka TM, dan menemukan 1 buah kaca pirex berisikan sisa narkotika Sabu dalam tas miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paket plastik bening yang berisikan Kristal Putih dengan berat bruto 16,64 gram, 2 buah kaca pirex berisikan sisa narkotika Sabu, 1 unit mobil Suzuki R3 dengan nomor polisi BL 1315 LL, serta beberapa perangkat telepon seluler,” sebut Kasatnarkoba.

Ismail mengatakan, kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan. Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed