by

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyulundupan Narkotika Jaringan Spanyol

Tangerang -Tim Gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan negara Spanyol. Barang haram seberat 493 gram itu disembunyikan dalam lembaran buku gambar dan kertas sertifikat.

Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari sebuah paket kiriman asal Spanyol dengan nomor AWB 1F9LT3xxx. Kiriman tersebut diberitahukan sebagai dokumen tujuan Jakarta Timur dengan nama penerima barang berinisial WA.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram. Setelah dilakuka pengujian, ternyata Kokain yang diselipkan pada buku gambar,” ungkap Gatot, Selasa (25/7/2023).

Atas termuan tersebut, sambung Gatot, Bea Cukai Soekarno Hatta membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. “Ternyata paket barang kiriman tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK di Bali,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, ternyata ada kiriman kedua yang juga asal Spanyol dengan AWB 1KUT784xxxx. Tujuannyapun sama kepada pria berinisial INK di Bali yang turut dicurigai berisikan Narkotika.

“Paket dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat. Setelah diuji positif mengandung kokain dengan berat bruto 377 gram. Dari temuan dua kasus itu dilakukan controlled delivery,” terang Gatot.

Alhasil, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku seorang WNI dengan inisial INK (52) yang berperan sebagai penerima barang di Bali. INK berprofesi sebagai pemandu turis (tour guide).

Menurut Gatot, dari keterangan INK, diketahui pengendalinya seorang WNA asal Russia dengan inisial AF. AF ini merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023.

Gatot menambahkan, INK dan barang bukti kokain  493 gram diserahkan kepada Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed