by

Tim Kejaksaan Aceh Tangkap DPO Kasus UU ITE

Pidie Jaya- Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah sempat masuk dalam DPO selama lima bulan terkait kasus UU ITE.

Petugas menangkap DPO pada Rabu (24/3/2021) di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu, tepatnya di rumah orang tua terdakwa tepatnya di gampoeng Meue.

“Pada saat penangkapan terdakwa mencoba kembali melarikan diri dan sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas hingga akhirnya tim dapat menangkap dan segera mengamankan terdakwa di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (24/3/2021)

Munawal menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat tim Tabur  memantau keberadaan DPO yang diipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya An. Rifai Affandi, SH yang juga diback up oleh personil dari Polres Pidie Jaya di bawah kendali Kasat Intelkam An. Iptu Mawardi, SH.

Kata Munawal, terdawa merupakan tahanan Jaksa yang kabur dari ruang isolasi Covid-19 di Gedung Tgk. Syik Pante Geulima komplek perkantoran Gp. Manyang Cut Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

“Terdakwa kabur pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi Covid-19. Bahwa terdakwa telah melarikan diri selama ± 5 Bulan dan berpindah-pindah tempat,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh,” jelasnya.

Munawal menambahkan, terdakwa ditahan atas kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) ujaran kebencian dan sara terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Postingan Video akun Facebook Abu Malaya.

Menurutnya, saat melarikan diri terdakwa merupakan tahanan JPU. Pasca penangkapan, terdakwa sempat ditahan di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya dan telah dilakukan test Covid-19 dengan hasil  non reaktif.

Kemudian terdakwa dipindahkan ke Rutan kelas IIb Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan.

“Terdakwa dijerat (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang    perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Munawal Hadi.

 

 

Sumber: rri. co. id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed