by

Tindaklanjuti Inpres Nomor 6, Gugus Tugas Penangan Covid-19 Aceh Akan Gelar Rakor Virtual Forkopimda

Banda Aceh|aksesharian – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Aceh akan menggelar Rapat Koordinasi melalui video conference guna membahas Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tahun 2020 tentang peningkatan penanganan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Aceh. Banda Aceh, Minggu (9/8/2020)

Rancangan Pergub tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rapat Koordinasi yang diagendakan esok hari (10/8) itu akan dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota di seluruh Aceh guna untuk dipedomani bagi penyelenggara Pemerintah di kabupaten/kota dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, rancangan Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran Covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, kata Iswanto berisikan 12 point peraturan meliputi: pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, penanganan saat penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan pada masa penangan Covid-19, koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

”Salah satunya seperti, masyarakat wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak antar sesama, selalu memakai masker saat beraktivitas, demi mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” kata Iswanto.

Iswanto menjelaskan, mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga akan dipaparkan dalam Rakor tersebut. Hukuman yang diberikan kepada pelanggar pelaksanaan Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.[]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed