by

Kemkominfo Putus Akses Belasan Aplikasi Judi Online

Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutus akses 15 aplikasi yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.

“Hari ini kami kembali memutus akses terhadap 15 sistem elektronik yang dinilai mengandung unsur perjudian,” kata Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ke-15 PSE yang mengandung unsur perjudian tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online.

“Selanjutnya, Steve Domino QiuQiu, Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99, Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” papar Johny.

Menkominfo menegaskan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian,” tegasnya.

“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” papar Johnny.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2), dan pasal 96 huruf (a) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tandas Johnny.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed