by

Manfaatkan Kesempatan Pemutihan Pajak

Banda Aceh|aksesharian – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami, mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bersama instansi terkait lainnya.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Bustami, saat menggelar konferensi pers bersama Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dan Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan dengan insan pers, di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa (11/2/2020).

“Mulai hari ini, Selasa 16 Maret hingga tiga bulan ke depan, Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat akan melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami berharap, sahabat media dapat menyampaikan ini kepada masyarakat luas,” ujar Bustami.

Bustami menjelaskan, dalam masa pemutihan pajak ini. Samsat membebaskan pengurusan bea balik nama dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kenderaan bermotor.

“Hanya membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Selain itu, bagi yang tunggakan pajaknya mencapai 7 tahun lebih, maka para pengguna kenderaan bermotor cukup membayar 4 tahun saja, sisanya akan diputihkan. Dan, sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapuskan,” sambung Bustami.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh menegaskan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan Electronic Registration Identification. Pemberlakuan ERI ini akan mempermudah pendataan kepemilikan kenderaan bermotor di seluruh Indonesia.

“Sistem ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan akan menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan kenderaan bermotor, seperti Curanmor daan lain sebagainya. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detil karena akan terkoneksi dengan Nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan masyarakat,” ujar Dicky.

Dicky menambahkan, kesadaran masyarakat pemilik kenderaan bermotor di Aceh masih rendah untuk melakukan registrasi ERI. Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sumatera.

“Saat ini, belum 70 persen kendaraan di Aceh terdata. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Setelah pemutihan nanti, diharapkan momen ini masyarakat Aceh memanfaatkan dengan baik karena banyak kemudahan dan keringanan yang diberikan. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menekan peredaran kenderaan bodong dan memudahkan mengindentifikasi kenderaan-kenderaan bermotor yang dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal,” sambung Dicky.

Dicky menambahkan, momen pemutihan pajak ini ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang ERI dan pentingnya membayar pajak. “Karena dengan dana pajak inilah pembangunan di negeri yang kita cintai ini terselenggara dan berjalan baik.”

Sementara itu, DPKA mengungkapkan, saat ini di jumlah kenderaan bermotir yang aktif di Aceh hampir menyentuh angka 1,3 juta unit. Dari jumlah tersebut, hanya 880 ribu yang membayar pajak.

“Dengan pemutihan pajak ini, kita menargetkan setengah dari angka kenderaan bermotor yang tidak membayar pajak akan terdata dan melakukan pembayaran pajak,” ujar Saumi Elfiza, Kabid Pendapatan DPKA.

Saumi menambahkan, target pendapatan Aceh dari pajak kenderaan bermotor untuk tahun 2020 sebesar Rp. 550 Miliar. Saumi mengungkapkan, tahun 2019 lalu, Pemerintah Aceh menargetkan pendapatan pajak kenderaan bermotor sebesar Rp. 425 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp. 465 miliar atau melebihi target.

Saumi juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan bea balik nama atau membayar pajak selama periode pemutihan pajak ini, cukup melengkapi syarat seperti biasa, yaitu membuat Surat Permohonan, KTP, STNK Asli, notice pajak, buku BPKB dan KK.[]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed