Refokusing APBA 2020 untuk Penanganan Covid-19 di Aceh memunculkan perbincangan hangat apalagi sejak anggaran di Dinas Dayah dinarasikan dengan istilah potong, pangkas dan mutilasi anggaran untuk dayah.
Jadilah Nova Iriansyah dan Sekda Aceh Taqwallah diposisikan sebagai mengangkangi kekususan Aceh dan makin menarik ketika Disdik Dayah diposisikan sebagai hasil perjanjian damai antara GAM dan RI.
Begitu menariknya narasi mutilasi anggaran Disdik Dayah ini membuat polltisi level nasional lebih memilih menyuarakan pembelaan anggaran Disdik Dayah ketimbang mengkisahkan perjuangan mereka menjaga kebijakan kementerian agar tidak ikut mengenai anggaran kekhususan Aceh.
Politisi nasional itu lebih mau ikut serta “mengkeroyok” Plt Gubernur Aceh ketimbang mengkritik menteri atau presiden terkait kebijakan yang tidak menguntungkan kekhususan Aceh.
Pertanyaan kuncinya adalah siapa yang punya mau atas penyesuaian APBA 2020 yang membuat sebahagian paket di Dinas Dayah juga ikut hilang?
Kalau saja ada yang “nakal” bertanya mengapa sampai begitu marah ketika kena anggaran di Disdik Dayah? Benarkah segenap narasi yang dihadirkan wujud membela dayah, bisa jadi akan semakin menarik, apalagi jika sampai pada kesimpulan bahwa yang terjadi sesungguhnya sekedar membela paket pekerjaan/kegiatan yang ada di Dinas Dayah?
Tapi, beruntunglah tidak ada yang cabak melakukan investigasi mencari tahu “tuan” dibalik paket-paket di Disdik Dayah. Kalau sempat ketahuan kisah-kisahnya kan bisa jadi heboh lagi.
Kalau dicermati dengan profesional atas skema penangganan Covid-19 di Aceh khususnya dilihat dari struktur gugus tugas berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 bertanggal 3 April 2020 maka sangat kentara bahwa Pelaksana tugas Gubernur Aceh konsern pada kekhususan Aceh. Dari tujuh bidang yang menjadi fokus perhatian, termasuk di dalamnya bidang keagamaan dan keistimewaan Aceh.
Namun, dalam 13 diktum SKB Dua Menteri yang ditetapkan 9 April 2020 pada diktum kelima ditegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran, termasuk melalui realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemi COVID-19.
Merujuk kepada SKB Bersama itu penyesuaiam juga mencakup Dana Transfer baik Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik selain bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan DTI, dan Dana Desa.
Padahal, dalam surat sebelumnya dengan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan.
Secara lebih rinci, Sri Mulyani meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan.
Perintah penyesuaian bertanggal 9 April 2020 itu sifatnya wajib sebab diberi batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama. Itu artinya paling lambat 23 April 2020 sudah harus ada laporan penyesuaian.
Jika tidak dilakukan penyesuaian maka konsekuensinya berupa penundaan bahkan tidak dapat disalurkan lagi DAU dan/atau DBH kepada daerah.
Hasilnya, Aceh masuk dalam lima daerah terbesar mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19, yaitu lebih kurang sebesar Rp 1 triliun setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Besarnya anggaran merespon Covid-19 itu bisa jadi merespon suara warga seperti permintaan Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) dengan membandingkan Jawa Barat, sebagaimana dipublis oleh media Antara Aceh (9/4) meminta Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran maksimal untuk penanganan dan penanggulangan serta pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Untuk itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagaimana dilansir Media Indonesia (15/4) meminta daerah tidak ragu melakukan penyesuaian APBD.
Bahkan Ardian menegaskan pemda bisa melakukan penyesuaian APBD tanpa harus meminta persetujuan DPRD. Ardian mengatakan perubahan dapat dilakukan cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD terkait belanja mana saja yang akan dilakukan rasionalisasi dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Pada Jumat 3 April 2020, dalam Video Conference Plt Sekjen Kemendagri itu juga telah menegaskan hal yang sama tentang tidak perlunya meminta persetujuan DPRD untuk realokasi APBD, melainkan cukup pemberitahuan.
Penegaskan Ardian tentu merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020, terutama Pasal 28, Poin 9 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah berhak melakukan Perubahan APBD tanpa Persetujuan DPRD.
Sejak Perppu yang dikeluarkan 31 Maret 2020 itu seingat saya wakil rakyat Aceh di DPR RI tidak terdengar respon antisipatif yang sifatnya menjaga anggaran yang mendukung keistimewaan dan kekhususan Aceh padahal Perppu ini menjadi perbincangan hangat bahkan ada yang hendak membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
Terkini, pada 4 Mei 2020 anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M Daud (HRD) malah menyatakan dapat memaklumi penyesuaian postur anggaran tersebut untuk kepentingan yang lebih mendesak saat ini, yaitu penanganan Covid-19.
“Karena Pemerintah mengambil langkah mengeluarkan PERPPU dengan pertimbangan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, tentu saja tidak ada keterlibatan legislatif dalam pembahasannya. Makanya kita juga tidak bisa berbuat banyak,” jelas HRD sebagaimana diwartakan Serambi Indonesia, 4 Mei 2020.
Maka wajar jika Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, menyatakan, Aceh sudah seperti tidak memiliki perwakilan di DPR RI, yang menjaga dan mengawal kekhususan Aceh, terutama di bidang anggaran.
“Pasalnya, APBA 2020 di Aceh terjadi banyak pemotongan oleh Pemerintah Pusat untuk program pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19,” kata Hendra, Senin, 4 Mei 2020, di Banda Aceh sebagaimana dilansir beberapa media online.
Dilihat dari penjelasan di atas maka narasi perhatian terhadap anggaran untuk dayah terasa sekedar menjadi politik belah bambu ditengah bencana. Seolah-olah membela dayah padahal sesungguhnya patut diduga terselip kehendak sekedar menjatuhkan citra Pelaksana tugas Gubernur Aceh yang selama ini terlihat selalu akrab dengan ulama, dan itu terlihat rajin dilakukan oleh sejumlah orang. That na teuh!
Sumber : RUBRIKA
Comment