by

Bawa 1 Kg Sabu, Mahasiswi Aceh Ditangkap

Banda Aceh|aksesharian-Dua orang mahasiswi anggota sindikat narkoba ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi.

“Dua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Mereka masih berstatus mahasiswi,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (17/9/2020).

“Para tersangka ini kedapatan menyeludupkan satu kilogram sabu di sendal. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” lanjutnya.

Trisno menjelaskan, kedua tersangka yang berjenis kelamin perempuan ini berinisial IN dan ZH, mereka merupakan warga Aceh.

“Dua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Mereka masih berstatus mahasiswi,” jelas Trisno.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya.

“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. Sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut,” sebut Trisno.

Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan ekonomi.

“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp40 juta,” ungkap Trisno.

Lebih lanjut Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.

“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireun ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung,” beber Trisno.

“Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal,” tambah Trisno.

Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber: RRI

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed