by

Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan dan Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Jakarta – Setelah melewati proses penjajakan yang panjang, rencana pengembangan dan investasi pariwisata oleh Murban Energy Limited, Uni Emirate Arab, dengan Pemerintah Aceh akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Direktur Eksekutif Murban Energy Limited Amine Abid melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan perusahaan asal UEA tersebut, Jumat 5 Maret 2021 di Jakarta.

Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Al Mazroui.

Kerja sama pengembangan dan investasi pariwisata itu akan dipusatkan di Pulau Banyak, Singkil.

Gubernur Nova dalam pernyataannya usai penandatangan kesepakatan, mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi demi terwujudnya pengembangan pariwisata di Aceh. Gubernur Aceh juga memohon doa masyarakat Aceh agar hal tersebut dapat segera diwujudkan.

“Insya Allah kita doakan investasi di Singkil bisa terwujud,” ungkap Gubernur Nova.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya, Jumat malam, menyebutkan kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bersama untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirate Arab.

Kerja sama pembangunan sektor pariwisata itu, lanjut Iswanto, akan meliputi pembangunan infrastruktur pariwisata, investasi dalam pengembangan pariwisata, promosi bersama untuk pengembangan pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, pelaksanaan kerja sama di bidang yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh para pihak paling lambat enam bulan setelah penandatanganan yang dilakukan ini,” ujar Iswanto. []

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed