by

Aparat Gabungan Tangkap Penjual Chip Domino di Langsa

Langsa|aksesharian- Aparat gabungan Satpol PP-WH dan Satreskrim Polres Langsa menangkap lima pemuda yang terlibat jual beli chip domino (game online).

Penangkapan terjadi sekira pukul 23.30 WIB, Sabtu, 28 November 2020.

Kadis Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang transaksi tersebut.

“Kelima penjual dan pembeli chip itu kita amankan di dua tempat berbeda, saat digeledah petugas, ditemukan chip yang sedang dijual-belikan,” kata Aji, Minggu (29/11/2020).

Lanjut Aji, penangkapan pertama di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota pada sebuah ruko.

Sementara penangkapan kedua, di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Aji menyebut, kelima pemuda yang ditangkap itu adalah NI (32) warga Paya Bujok Blang Pase, dan HA (28) warga Matang Seulimeng. Kedua mereka adalah penjual.

Sedangkan pembeli chip adalah M (18) warga Sungai Pauh, I (18) warga Sungai Pauh, dan RM (24) warga Alue Brawe, Kota Langsa.

“Para penjual dan pembeli kita bawa ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Kata Aji, pihaknya juga mengamankan empat unit HP Android merek Samsung.

Ia melanjutkan, setelah diberikan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, pelaku diizinkan kembali ke rumahnya masing-masing. Husaini Dani.

 

Sumber: Beritakini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed