Bareskrim Gagalkan Penyelundupan, dan Pengedaran Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Jakarta-Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan, dan pengedaran 270,2 kilogram sabu-sabu. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan sepanjang September-Oktober 2022.

Dirtipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, itu merupakan operasi gabungan kepolisian. Khususnya, guna membongkar jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia melalui perairan Aceh, dan Riau.

“Dari total barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan, itu terkait dengan pengungkapan empat kasus jaringan Malaysia-Indonesia. Kami berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap sembilan orang terlibat dalam kartel narkoba Indonesi-Malaysia,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Sedangkan, tujuh lainnya, lanjut Krisno, masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kasus pertama terkait pengungkapan masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 20 Kg, pada (26/9/2022),” ujanya.

Menurutnya, kasus pertama itu dengan pemanfaatan jalur perairan. “Ditemukan sabu-sabu disimpan di dalam kapal ekspedisi pengiriman kopi, yang akan bersandar di Dermaga Selat Panjang,” kata Krisno.

Namun, sebelum kapal ekspedisi tersebut sandar, tim kepolisian melakukan penyergapan, dan pengamanan. Dari penyergapan tersebut, ditemukan kapal ekspedisi beranggotakan 12 ABK.

Salah satu ABK berinisial S, adalah pihak dititipi sabu-sabu dari Malaysia. S bekerja sama dengan MI yang diketahui sebagai kapten kapal tersebut.

Keduanya nekat membawa barang haram seberat 20 Kg tersebut, dan menyembunyikan di bagian mesin kapal. “S ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sementara MI, yang sudah ditangkap pada saat itu, nekat melarikan diri dengan terjun ke laut. MI pun ditemukan meninggal dunia akibat kelelahan.

“Mayatnya (MI) ditemukan tiga hari kemudian, pada 29 September. Di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Kepulauan Meranti,” ujar Krisno.

Dalam kasus tersebut, dari penyidikan, juga menetapkan empat orang sebagai DPO. “Yakni U yang merupakan warga negara asing (WNA), M, MS, dan E alias B,” katanya.

Ia mengatakan, E alias B merupakan mantan narapidana narkotika di Lapas Bengkalis, Riau. “Kasus kedua, terkait dengan barang bukti sabu-sabu 21,283 Kg, pada (2/9/2022),” ujarnya.

 

 

 

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *