Mataram-Lima unit Drone ilegal yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, dijamming atau diturunkan secara paksa menggunakan Jamer Drone, oleh Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang karena ditakutkan menggangu jalannya race.
Ia menjelaskan, sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit.
“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Drone yang terdeteksi akan diturunkan secara paksa. Polisi pun menghimbau kepada pemiliknya, agar tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.
“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” tegasnya.
Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi,” katanya.
“Di mana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” imbuhnya.
Sementara itu, Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni, Sabtu (12/2/2022), memantau Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang sedang berjaga di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal menggunakan perlengkapan jammer.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara.
Ia menambahkan, secara hukum drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, tidak diperbolehkan.
Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan drone saat tes pra-musim MotoGP Mandalika ini. Selain banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan men-jammer drone yang terbang. Namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, hingga hari ke-2 tes pra musim MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, sudah 21 drone yang di-jammer. Itu menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum sadar juga.
“Kami berharap setelah himbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan Sirkuit,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB mendapat tambahan personel tim drone dari Korps Brimob Polri yang di BKO-kan ke Polda NTB khusus untuk menangani drone di Kawasan Sirkuit Mandalika saat tes Pra Musim MotoGP ini.
Peralatan yang dimiliki dapat mendeteksi keberadaan drone hingga 3 kilometer dengan sejumlah tim yang sudah terlatih.
Peralatan jammer itu ditempatkan di salah satu bukit yang ada di sekitar Sirkuit Mandalika.
Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar.
Sumber
Comment