Banda Aceh|aksesharian– Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Plt Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Mirza Tabrani, melakukan penandatangan komitmen bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik, dan penerapan efektivitas program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 8/12/2020.
Acara serupa juga dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, dalam kesempatan yang sama seluruh kepala daerah dan pihak BPD juga menyaksikan secara virtual penandatanganan pernyataan bersama Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan pernyataan bersama itu bertujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusi BPD dalam memicu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kemudian, untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat dan berintegritas.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya menyatakan, keberadaan bank daerah berfungsi untuk memacu dan mempercepat perekonomian di daerah. Pasca reformasi, kata dia, daerah diberi otonomi atau kewenangan untuk mengelola pemerintahan daerah secara mandiri.
Begitupun dengan hadirnya bank daerah, Tito berharap keberadaan bank daerah dapat mewujudkan keuangan daerah yang mandiri.
Tito menyebutkan ada 3 sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yaitu, transfer dari pusat, pendapatan asli daerah, dan sumber dari BUMD.
“Selama ini sebagian besar APBD itu bersumber dari transfer pemerintah pusat,”kata Tito.
Ke depan, kata Mendagri, Pemerintah Pusat akan mengurangi transfer anggaran ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, sebagai BUMD, ia berharap BPD dapat berkontribusi dalam menyumbangkan pendapatan belanja bagi daerah.
“Harapannya saat transfer pusat berkurang, sumber dari PAD dan BUMD makin kuat, sehingga timbul kemandirian keuangan daerah,”ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengingatkan agar bank daerah terus melakukan transformasi layanan sesuai dengan perkembangan zaman. Pelayanan tidak boleh dilakukan secara tradisional lagi. Dengan demikian produk bank daerah tidak ditinggalkan masyarakat. [•]
Comment