Khatib di Masjid Raya Baiturrahman, Dr Agung Makbul Jelaskan Dampak dan Dosa Pungli
BANDA ACEH – Di tengah berbagai tantangan bangsa Indonesia baik dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ancaman ideologi, terdapat ancaman yang berada dekat dengan kita dan menjadi momok dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu terkait dengan pungutan liar.
Hal itu Disampaikan Staf Ahli Menko Polhukam Bid. Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. saat mengisi khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at (17/06/2022).
“Dalam perspektif Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, dampak pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan negara, merugikan masyarakat, menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, rusaknya moral generasi penerus bangsa dan dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya yang merugikan negara.
“Dalam hal ini Islam juga melarang adanya tindakan pungutan liar, lebih parahnya, pungli yang ada di bangsa kita ini terjadi sejak orang lahir sampai dengan orang meninggal dengan berbagai jenis pungli dalam pembuatan akta lahir sampai akta kematian, maka dari itu jangan menjadi tukang pungli, karena selain menzalimi orang lain juga merupakan dosa yang bisa mendatangkan azab dari Allah AWT,” ujar Agung Makbul yang juga Sekretaris Satgas Saber Pungli itu.
Dia menyebutkan, pemungutan yang tidak ada landasan aturan yang jelas itu, sangat meresahkan masyarakat, sebab korban dari kegiatan tersebut mau tidak mau harus membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh pelaku pungli agar urusan korban dalam mengurus sesuatu dapat diurus sebagaimana mestinya.
“Biasanya para pelaku pungli mengambil kesempatan untuk melakukan hal tersebut ketika seseorang ingin mengurus berkas yang bisa diselesaikan oleh pelaku atau berkaitan dengan pekerjaannya, padahal akan sangat bijak jika bisa menolong orang lain tanpa meminta imbalan apaapa karena akan bernilai ibadah bagi mereka,” sebutnya.
Dalam khutbah itu, Agung Makbul mengutip beberapa Ayat Al-Qur’an seperti Asyu-Syu’ara’:42, An-Nisa’:29 dan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai pengingat dan pelajaran bagaimana bahayanya pungutan liar baik dari sisi negara maupun dari sisi agama.
“Larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas, termasuk larangan tidak melakukan pungli. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa mengikuti prosedur yang sah,” jelasnya.
Terakhir ia mengajak, sebagai warga negara yang baik dan umat Islam yang memegang teguh nilai persatuan dan kesatuan maka marilah kita bersinergi untuk menolak dan menyapu bersih pungli dari negeri ini, tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali. Jangan menjadi tukang pungli yang akan menyusahkan orang lain dan merugikan diri sendiri di akhirat kelak.
“Sudah saatnya kita kembali kepada ayat-ayat Allah yang mengajari kita tentang bagaimana bahayanya pungutan liar baik dari sisi negara maupun dari sisi agama,” pungkasnya.
Tanggapan Masyarakat Aceh
Usai pelaksanaan sholat Jum’at tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat Aceh, Dr. Marta menilai isi dan makna khutbah yang disampaikan Dr. Agung Makbul tersebut sangat baik dan sesuai dengan karakter masyarakat Aceh yang Syariat Islam.
“Tema khutbah beliau sesuai dengan jabatannya sebagai Satgas Saber Pungli, penyampaiannya menjadi pelajaran dan pengingat agar pejabat-pejabat di Aceh tidak melakukan pungli,” katanya.
Dia juga menilai, sosok Dr. Agung Makbul yang memiliki ilmu dan agama yang sangat cukup serta memahami Aceh merupakan karakter seorang pemimpin sebagaimana yang diharapkan ke depan.
“Tokoh semacam beliau tadi (Dr. Agung Makbul) saya sangat kaget, memiliki ilmu dan agama sangat cukup dan paham aceh, saya kira menjadi harapan karakter pemimpin Aceh ke depan,” ujarnya.
Di samping itu, Taufik yang juga sebagai masyarakat Aceh mengharapkan kedepan dengan akan berakhirnya masa jabatan Nova Iryansyah pada 05 Juli 2022 mendatang, Presiden Joko Widodo melalui Mendagri harus serius melihat kondisi Aceh yang terjadi sekarang ini.
Dia menyampaikan, dengan kondisi yang sangat amburadul tata kelola pemerintaha selama dijabat oleh Gubernur dan Sekda sekarang ini, ia berharap ke depan harus bisa hadir seorang pemimpin yang berani memberatas korupsi dan pungli di Aceh.
“Mungkin ini lah sosok yang bisa membawa aceh untuk bisa melakukan perubahan walaupun tidak bisa 100%, namun bisa dilaksanakan 50% sudah bigitu baik, sebagai hal ini seperti yang disampaikan oleh irjen Dr angung makmul dalam kuhutbah Jum’at tadi di Masjid Raya, kita harus berani melakakukan perubahan dari diri kita sampai di tinggat birokrasi yang nama pungli atau korupsi itu harus kita lawan semuanya,” imbuhnya. (q)
Comment