Meulaboh|aksesharian-Permainan game online di Aceh Barat telah mewabah di kalangan generasi muda. Untuk itu, Bupati Aceh Barat H Ramli, MS berjanji, akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara hukuman cambuk pemain game online sejanis PUBG.
Menurutnya, hukuman cambuk itu berdasarkan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
“Kalau saya sebagai bupati, apa dikatakan MPU sangat setuju. Bisa jadi ke depan akan kita buat Perbub, insya Allah,” katanya, Rabu (28/10/2020).
Meski demikian, ia menyatakan, bahwa Perbub tersebut tentunya mesti mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun dari segi agama, ia menilai penjatuhan cambuk bagi pemain game online PUBG sangat tepat sebagaimana disarankan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Ramli, MS berpesan kepada pemuda di hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020, agar meninggalkan permainan game online demikian karena hanya melalaikan dan merugikan.
“Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini, banyak pekerjaan lain sebagai alternatif, jangan main lagi game PUBG, itu tidak baik dan dilarang menurut kajian MPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apa pun yang direkomendasikan oleh MPU sudah melalui kajian sehingga sebagai kepala daerah sangat mendukung apapun usulan dari pengemuka agama Islam.[]
Sumber: RRI