Banda Aceh|aksesharian – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, Mendagri meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar mengimbau masyarakatnya untuk sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.
Sementara dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.
“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” demikian bunyi edaran dengan nomor 440/5876/5J yang dikeluarkan 21 Oktober, Kamis kemarin.
Edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan covid-19 di semua level. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif covid-19.
Selanjutnya edaran itu juga meminta agar pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
“(Demi) mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam edaran itu.
Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi covid-19 pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan covid-19.
Peran Satgas Penanganan covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat.
“Bupati dan Wali Kota untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” demikian bunyi surat edaran itu.[]
Comment