Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian terkait stabilitas harga gas melon. Ia menjamin tarif Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan harga.
Bahlil menyatakan bahwa ketersediaan stok bahan bakar gas bersubsidi tersebut saat ini berada di atas standar nasional. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan subsidi negara.
“Khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Harganya tidak ada kenaikan, flat,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Pemerintah terus konsisten menahan harga jual gas melon sejak awal program ini diluncurkan pada tahun 2007 silam. Lanjutnya, kebijakan serupa juga diterapkan pada jenis bahan bakar khusus penugasan seperti Pertalite dan juga produk Biosolar.
Bahlil mengungkapkan fakta bahwa kenaikan harga sering kali justru terjadi akibat adanya permainan di tingkat rantai distribusi. Menurutnya, pengawasan ketat pada sektor pangkalan sangat diperlukan agar bantuan negara hanya diterima oleh warga yang berhak.
“Yang ada, itu dimainkan di distributor dan pangkalan. Itu yang mau saya tata untuk betul-betul subsidi itu yang menerima adalah yang berhak,” ucap Bahlil.
Langkah penghapusan pengecer sempat diuji coba pada Februari 2025 guna memastikan distribusi energi berjalan lebih tepat sasaran. Lanjutnya, strategi tersebut akhirnya dievaluasi kembali setelah ditemukan kendala berupa antrean panjang masyarakat di berbagai titik pembelian.
Menteri Bahlil mengajak para pedagang eceran untuk segera mendaftarkan diri secara resmi menjadi bagian dari subpangkalan gas. Menurutnya, transformasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang liar pada tingkatan konsumen akhir di lapangan.
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku bagi produk gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram serta 12 kilogram. Lanjutnya, dinamika harga pada kategori produk komersial tersebut sangat bergantung pada fluktuasi harga energi di pasar internasional.
Penurunan nilai jual komoditas pada tingkat global membuka peluang bagi pemerintah untuk ikut menurunkan harga domestik. Menurutnya, penghitungan tarif energi tersebut tetap merujuk pada standar baku yang telah ditetapkan oleh pihak Saudi Aramco.
“Kan ada formulasinya, dulunya itu kan pakai harga Saudi Aramco. Jadi, kalau harga dunia turun, dia pasti turun juga, kalau harga dunia naik, naik,” ucap Bahlil.
PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga jual gas nonsubsidi mulai tanggal 18 April 2026 kemarin. Harga produk tabung biru ukuran 12 kilogram kini melonjak naik sebesar 18,75 persen menjadi Rp228.000 per tabung.
Nilai jual gas ukuran 5,5 kilogram tercatat mengalami peningkatan sebesar 18,89 persen dari harga awal Rp90.000. Konsumen pada wilayah Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Barat kini harus menebus produk tersebut seharga Rp107.000.
Sumber: RRI.CO.ID









