Mulai 18 Mei, Masuk Aceh Wajib Antigen

Banda Aceh–Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan tanggal 14 Mei 2021, siapapun yang masuk ke provinsi ini wajib membawa surat antigen bebas Covid-19.

“Bahwa siapapun yang akan melewati empat perbatasan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Singkil dan Subulussalam wajib membawa surat swab antigen yang ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan,” kata Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).

Menurutnya, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021, tepat pukul 00.00 WIB mendatang.

“Tanggal 17 Mei sudah berakhir larangan mudik/ penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid-19,” tegas Dicky.

Lebih lanjut katanya, semua petugas yang menjaga empat perbatasan Aceh-Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki Aceh.

Dicky pun mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh untuk wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, Swab Antigen.

“Karena apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tersebut, maka bus akan diputar balik ke arah Sumut,” ujarnya.

“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh. Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke Sumut apabila tidak membawa surat swab antigen,” pungkasnya.

 

 

Sumber: rri.co .id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *