Pemprov Jakarta Tetapkan Prosedur Lokasi Isolasi Terkendali

Jakarta|aksesharian-Kasus positif COVID-19 di Jakarta saat ini masih meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud, adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

“Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, Hotel, Penginapan, atau Wisma, dan Fasilitas Lainnya berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet,” kata Widyastuti dalam keterangan pada Kamis (1/10/2020).

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Ia kemudian memaparkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terangnya.

Kemudian, lanjut Widyastuti, individu atau masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara perinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali.

Prosedur yang telah dilengkapi, lanjutnya, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu atau masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu atau masyarakat terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sumber: rri.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *