Takengon: Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, dalam pergantian tahun baru masyarakat Aceh Tengah dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya.
Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menjual petasan maupun sejenisnya.
“Kepada para pedagang dilarang menjual mercon atau petasan dan sejenisnya, dan kepada masyarakat dilarang membeli atau membunyikan petasan dan sejenisnya,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Senin (28/12/2020).
Kapolres menambahkan mengingat situasi daerah masih dilanda pandemi Covid-19, agar masyarakat tidak merayakan atau memeriahkan malam pergantian tahun baru 2021.
“Masyarakat, organisasi, pelaku usaha, instansi pemerintah dan lainnya, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, agar tidak merayakan atau memeriahkan peringatan tahun baru tahun 2021,” tegasnya.
Terakhir Kapolres Aceh Tengah meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sebelumnya, Bupati Shabela menginstruksikan seluruh aparat Kecamatan dan Kampung untuk meningkatkan kesiagaan libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami instruksikan dalam rapat ini, untuk semua wilayah,baik pada para Camat dan Reje Kampung untuk tetap siaga menjelang libur akhir tahun, untuk mengantisipasi masyarakat atau wisatawan berkerumun, yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19, sebagai upaya antisipasi lonjakan pengunjung yang akan berlibur di tempat wisata terutama di Kecamatan yang memiliki tempat wisata yang sering dipadati pengunjung,” perintah Bupati.
Dijelaskan Bupati, kesiapsiagaan yang harus dilakukan yaitu forum di tingkat kecamatan (FORKOPIMCAM) segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan juga koordinasi dengan pihak terkait, Satgas Kecamatan, Kampung, Polsek, Koramil, Puskesmas dan Juga Pos Pantau Pintu masuk wilayahnya.[]
Sumber: rri.co.id
Comment