Banda Aceh – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil digagalkan. Sebanyak empat pemuda diamankan dalam dua kasus berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 4 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, mengungkapkan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM, TNI AU, serta pihak terkait lainnya.
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang diamankan saat hendak terbang menuju Jakarta pada 10 Mei 2026. Kecurigaan petugas terhadap sebuah kardus yang dibawanya berujung pada penemuan empat bungkus sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas kembali menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu yang dibawa oleh tersangka AS (21). Narkotika tersebut ditemukan dalam koper miliknya saat pemeriksaan X-Ray sebelum keberangkatan.
Pengembangan kasus mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni MR dan MGA, yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Pidie. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengirimkan barang haram ke luar Aceh.
Selain mengungkap dua kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 38 kasus berhasil diungkap dengan total 57 tersangka diamankan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir ekstasi, serta sejumlah minuman keras.
Kapolresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas instansi.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika. Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa sehingga harus diperangi bersama,” tegasnya.
Polresta Banda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.









