Den Haag-Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Senin (19/2/2024). Pada hari pertama, ICJ mendengarkan pandangan dari Palestina yang diwakili Menteri Luar Negeri Riyad Al Maliki di pengadilan Den Haag, Belanda.
Dalam sidang pembukaan itu, Al Maliki menegaskan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Serta menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina selama bertahun-tahun.
“Membiarkan hal ini terus berlanjut. Merupakan hal yang tidak bisa diterima,” kata Maliki seperti dilansir Reuters, Senin (19/2/2024).
Dia menegaskan menjadi kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak. Ini untuk segera mengakhiri perbuatan sewenang-wenang Israel.
ICJ mulai menggelar sidang mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967. Sidang ini akan meminta pandangan dari perwakilan 52 negara, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia, serta pemaparan bukti-bukti.
Mahkamah Internasional mengagendakan sidang akan berlangsung selama sepekan. Yakni di Istana Perdamaian yang juga markas pusat pengadilan tinggi PBB itu.
Sidang ini merupakan permintaan Majelis Umum PBB yang pada Desember 2022 meminta Mahkamah untuk memberikan nasihat tidak mengikat. Mengenai konsekuensi hukum yang timbul atas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Comment