by

Tampar anak, seorang ayah di Nagan Raya ditangkap

Anda sedang membaca Berita Aceh Terkini dari situs Portal Berita Aceh aksesharian.com. Semoga informasi yang disajikan di Portal Berita Aceh aksesharian.com bermanfaat untuk anda. Perlu di ketahui bahwa semua informasi terkait Berita Aceh Hari ini di Berita Aceh aksesharian.com dirangkum dari berbagai sumber. Jika ada pihak yang dirugikan atas informasi yang tersaji di web ini , Alangkah baiknya anda menghubungi admin disini.

aksesharian.com – Petugas kepolisian hingga Sabtu (23/2) siang masih menahan IKD (37) seorang warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya karena diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya berusia 7 tahun, hingga menyebabkan bagian matanya berdarah. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan sendiri oleh SA, yang merupakan ibu kandung korban ke Mapolsek Kuala, dan kemudian kasus ini dilimpahkan pengusutannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan masih mengamankan IKD, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Senin (18/2) lalu sekira pukul 19.00 WIB di Desa Lueng Teuku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Menjelang Shalat Magrib, sekira pukul 18.00 WIB korban CM sedang bermain-main di depan rumah bersama dengan teman-temannya. Sedangkan ayahnya berinisial IKD sedang tertidur di kamar dan kemudian masuk ke dalam kamar sang ayah. Diduga saat itu, sedang terjadi perselisihan mulut ayah dan ibu korban dan menuduh sang ibu mencuri.

Sang anak yang diduga tidak terima ibunya dituduh sebagai pencuri, menjumpai sang ayah sambil mengatakan jangan menuduh ibunya sebagai pencuri. Mendengar keterangan dari sang anak, tersangka IKD diduga marah dan mengejar sang anak dan hendak memukulnya.

Korban berlari menuju keluar rumah, akhirnya ia berhasil mengejar dan menarik baju sang anak lalu kemudian mengendong dan membawa anaknya masuk ke dalam rumah dan ke dalam kamar, lalu ia melakukan pemukulan kepada buah hatinya tersebut. Melihat aksi tersebut, sang ibu kemudian berusaha melarang suaminya melakukan kekerasan terhadap sang anak.

Namun tersangka IKD yang diduga sedang kalap terus memukul sang anak hingga menyebabkan luka di bagian bola matanya dan mengeluarkan darah. Tak hanya memukul sang anak, tersangka juga menampar sang isteri.

Atas kejadian tersebut, sang isteri bersama anaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuala dan selajutnya perkara itu diteruskan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumah tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Ia menjelaskan, tersangka IKD diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara memukuli dan menampar pipi kiri dan kanan anak, hingga mengenai muka dan mata sehingga mengeluarkan darah di bagian mata sebelah kanan anaknya.  Penganiayaan tersebut dilakukan dengan mengunakan kedua tangan pelaku.

Polisi menduga elaku marah terhadap sang anak, karena anaknya mengatakan kepada pelaku bahwa ibunya tidak pernah mencuri (bukan seperti yang di tuduhkan oleh pelaku sebelumnya), namun menurut si anak yang suka mencuri adalah ayahnya (pelaku).

Atas perbuatannya itu, polisi membidik IKD dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila penganiayaan tersebut yang melakukan adalah orangtua korban,” kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Sumber: ANTARA

Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran yang ingin di sampaikan silahkan tulis di kotak komentar pada kolom komentar yang tersedia. Perlu diingat 1 kali share anda ke media sosial seperti facebook, twitter dan lainnya berarti anda telah mengambil peran dan ikut dalam perubahan Aceh ke arah lebih baik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed