BANDA ACEH – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 35 saksi, analisis rekaman video, serta sejumlah alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Seluruh penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Hasil gelar perkara menetapkan MJ (23) sebagai tersangka dengan peran mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. MJ juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan melempar bom molotov serta melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus. AH dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan terhadap fasilitas Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Oleh karena itu, Polresta Banda Aceh berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.
Di sisi lain, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga berupaya mempercepat pemulihan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara normal.








