Banda Aceh|aksesharian– Pemerintah Aceh menerbitkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Kanwil Kementerian bahwa 9 Desember 2020 merupakan hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia.
“Setelah adanya keputusan pemerintah pusat menerbitkan aturan libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran ke kabupaten/kota serta pimpinan instansi agar melaksanakan keputusan tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Selasa, 8/12/2020.
Diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.
Dalam surat tersebut, kata Iswanto, Gubernur juga meminta bupati/walikota dan pimpinan instansi untuk mengatur penugasan bagi pegawai di bidang kerja yang berfungsi memberi pelayanan langsung bagi masyarakat pada hari libur nanti. Sehingga pemberian pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. [•]
Comment