by

Aturan Tahanan KPK Boleh Dijenguk Saat Lebaran

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanannya di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 diarea lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut plt jubir KPK Ali Fikri, pihaknya menetapkan beberapa kebijakan terkait kunjungan keluarga para tahanan KPK.

“Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test – PCR, Rapid Antigen maupun Genose,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
“Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian,” tambah Ali.

Untuk jadwal kegiatan kunjugan, terbagi menjadi dua sesi. Yaitu pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB dan pukul 13:00 WIB s/d 16:00 WIB.

“Jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan untuk 13 Mei 2021, sbb :
Sesi pertama: 09.00 s/d 12.00 Wib
Sesi kedua: 13.00 s/d 16.00 Wib,” jelas Ali.

Ali juga menerangkan, Pelaksanaan shalat Idul Fitri bagi para tahanan di pusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 Wib;

sumber: rri.co.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed