by

Bansos Covid-19 untuk Mahasiswa di Luar Aceh Berlanjut, Berkas Sedang Diverifikasi

Banda Aceh|aksesharian – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, penyaluran bantuan sosial Covid-19 oleh Pemerintah Aceh kepada mahasiswa Aceh yang kuliah di luar provinsi dan luar negeri masih terus berlanjut. Sebagian berkas calon penerima bantuan masih diverifikasi, sebelum proses pencairan.

Iswanto menyebutkan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19, mahasiswa yang berada di luar Aceh bisa mengirimkan surat permohonan beserta kelengkapan berkas melalui email yang ditujukan ke tupim.aceh@gmail.com.

“Seragamkan subjek email, Permohonan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Dengan itu tim menjadi lebih mudah dan cepat dalam memverifikasi berkas permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa 7/7.

Tim bakal mempertimbangkan semua permohonan yang masuk dan berkas yang lulus proses verifikasi bakal mendapatkan uang biaya pendidikan tersebut.

Iswanto menyebutkan, ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan selain dari surat permohonan. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.

Iswanto menjelaskan, setiap daerah maupun negara memiliki satu orang koordinator mahasiswa. Nantinya, para koordinator tersebut akan mengorganisir berkas mahasiswa lainnya untuk dikirim ke pihak Pemerintah Aceh.

“Berkas kami terima melalui koordinator mahasiswa di setiap daerah dan negara, dengan demikian akan lebih teratur,” kata dia.

Untuk diketahui, bantuan pendidikan ini dikhususkan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar provinsi Aceh. Pemerintah bakal memberikan biaya Rp.1 juta per satu mahasiswa.

Sampai hari ini, Pemerintah Aceh telah menerima 1.660 berkas mahasiswa. Sebanyak 1.399 diantaranya sudah menerima bantuan. Sementara 88 berkas lainnya sedang dalam proses pengiriman. Dan 173 berkas lagi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Sebanyak 173 berkas yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan  yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.[]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed