BANDA ACEH – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati menyerahkan Kartu Indentitas Anak (KIA) kepada murid SD 58 Banda Aceh, Senin 22 Maret 2021.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tujuh siswa di halaman sekolah tersebut. Dalam kegiatan itu Dyah didampingi Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh T Syarbaini, Kepala SD Negeri 58, Mariani serta sejumlah dewan guru dan anggota TP PKK Aceh.
Dyah menyebutkan, kegiatan yang digelar Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) itu adalah bagian dari sosialisasi agar para orang tua dapat mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak.
Hal itu dirasakan penting lantaran semenjak tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak.
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
KIA memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak serta menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang
kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Dyah pada kesempatan itu juga mengimbau kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA.
“Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Anak, ayo segera ke Disdukcapil,” ujar Dyah.
Selain menyerahkan KIA secara simbolis, Dyah pada kesempatan tersebut juga memberikan santunan berupa uang tunai kepada sejumlah siswa siswi yang berstatus yatim/piatu.
Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Syarbaini dalam sambutannya menyebutkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KIA bagi para anak masih relatif cukup rendah. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan anak untuk memiliki KIA.
Syarbaini menyebutkan, pembuatan KIA warga negara indonesia (WNI) untuk anak yang baru lahir akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sementara untuk anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melengkapi sejumlah syarat, yaitu fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), Kartu keluarga (KTP) asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali
Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki KIA, syarat-syarat yang
perlu dipenuhi yakni fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke
petugas), KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Kepala SD 58, Mariani pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Tim Penggerak PKK Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh yang telah mengunjungi sekolah yang dipimpinnya untuk menyerahkan KIA.
“Kami sangat berterima kasih dengan kedatangan ini. Alhamdulillah. Ini kebanggaan bagi kami SD 58,” ujarnya.
Ia menyebutkan, SD 58 memiliki 189 siswa dimana sebagiannya telah memiliki KIA, sedangkan sebagian siswa lainnya belum memilikinya. Ia juga mengatakan akan meneruskan informasi terkait KIA ini kepada para orang tua murid. []
Comment