Banda Aceh, aksesharian.com – M. Nur Djuli menyebut terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengelola keuangan daerah Provinsi Aceh cukup baik. Nur Djuli merupakan mantan tim asistensi Irwandi. Hal itu disampaikan Nur Djuli saat dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Irwandi dalam perkara kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.
Anda sedang membaca Berita Aceh Terkini dari situs Portal Berita Aceh aksesharian.com. Semoga informasi yang disajikan di Portal Berita Aceh aksesharian.com bermanfaat untuk anda. Perlu di ketahui bahwa semua informasi terkait Berita Aceh Hari ini di Berita Aceh aksesharian.com dirangkum dari berbagai sumber. Jika ada pihak yang dirugikan atas informasi yang tersaji di web ini , Alangkah baiknya anda menghubungi admin disini.
“Beliau itu (Irwandi), memang benar telah mewajibkan untuk tim – tim melihat tentang anggaran semuanya,” kata M. Nur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam. M. Nur yang juga mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengklaim kalau terdakwa Irwandi dalam pengelolaan anggaran selalu melibatkan unsur-unsur yang terkait agar anggaran bisa lebih transparan.
“Itu bahkan beliau (Irwandi) kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendiri, ada yang dicoret, ini tidak boleh, itu sudah jelas,” tegas M. Nur. Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaannya, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Pewarta: Dwi Bowo Raharjo
Sumber: Suara
Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran yang ingin di sampaikan silahkan tulis di kotak komentar pada kolom komentar yang tersedia. Perlu diingat 1 kali share anda ke media sosial seperti facebook, twitter dan lainnya berarti anda telah mengambil peran dan ikut dalam perubahan Aceh ke arah lebih baik.
Comment