Banda Aceh– Program Studi Doktor S3 Fiqh Modern bersama Program Studi S2 Ilmu Agama Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry melaksanakan kegiatan ilmiah Riset Colloquium pada hari Kamis 16 Mei 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang Direktur Lantai II Gedung Pascasarjana merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh prodi prodi yang ada di lingkungan Pascasarjana.
Pada kesempatan Riset Colloquium kali ini Program Studi S3 Fiqh Modern menghadirkan presentasi riset yang telah dilakukan oleh Kasdim Bustami yang berjudul: “Penyelesaian Sengketa Waris Pada Masyarakat Gayo (Kajian Perspektif Gender)”.
Dalam rumusan masalah risetnya Kasdim mempertanyakan salah satu hal tentang bagaimana konsep penyelesaian sengketa waris melalui proses non-ligitasi pada masyakat Kabupaten Gayo Lues dalam perspektif mashlahah. Kasdim menyampaikan bahwa telah terjadi ketidak-adilan (injustice) dalam menyelesaikan sengketa waris pada masyarakat Gayo Lues, dimana dalam penyelesaian sengketa waris pihak perempuan dirugikan atau didiskriminasikan.
Sementara itu, dalam presentasinya lebih lanjut Kasdim memaparkan bahwa sampai saat ini masyarakat gayo melalui Lembaga adat yang ada telah mencoba melakukan penyelesaian sengketa waris ini melalui beberapa pendekatan yang selama ini ada di masyarakat. Model penyelesaian sengketa termasuk sengketa waris terkait pembagian hak laki laki dan perempuan pada masyarakat Gayo depot ditempuh melalui 3 konsep yang ditawarkan, yaitu dengan musyawarah/mufakat jeroh, dengan timang rasa (rasa keadilan) dan dengan jalur dame (damai). Namun, ketiga konsep penyelesaian tersebut nyatanya masih belum sepenuhnya mampu memenuhi rasa keadilan dari pihak yang bersengketa, khususnya bagi para kaum perempuan yang menjadi bahagian dari subjek sengketa tersebut.
Sementara itu pemapar kedua, mahasiswa Program Studi Magister (S2) Ilmu Agama Islam (IAI) Khairi Fadhli S menyajikan hasil riset tesisnya yang berjudul Istibdal Wakaf dalam Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Kasus Gampong Ie Itam Tunong Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat).
Dalam pemaparannya Khairi menyampaikan bahwa pentingnya berinvestasi dalam amal kebajikan yang dapat berlanjut memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Misalnya, pewakafan suatu barang dengan tujuan mencari ridha Allah Swt. Dengan cara ini, seseorang dapat terus mengumpulkan pahala dan manfaat setelah mereka tiada. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibrahim dalam kitab al-Bajuri bahwa ulama menafsirkan waqaf sebagai sedekah Jariyah, dan jariah yang dimaksud disini adalah wakaf.
Problematika istibdal tanah wakaf yang terjadi di Gampong Ie Itam Tunong bahwa terdapat pertukaran antara sepetak tanah wakaf yang diwakafkan oleh Wakif untuk pembangunan pesantren, kemudian ditukarkan dengan tanah lainnya bertujuan untuk membangun Masjid Gampong Ie Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Penukaran tanah wakaf dengan tanah lainnya telah merubah alih fungsi tanah wakaf tersebut yang semula dari pesantren menjadi masjid. Dengan demikian, terjadi perubahan status tanah wakaf menjadi bukan tanah wakaf lagi, alasannya tanah wakaf sudah dialihkan ke tempt lain. Pada bagian ini harta wakaf yang diwakafkan oleh Wakif untuk pembangunan pesantren sudah tidak bermanfaat karena kondisi sudah terbengkalai, sehingga penerapan istibdal yang membutuhkan pertimbangan mashlahah atau kemaslahatan umum selayaknya pendapat Imam Mazhab.
Lebih lanjut penulis, terjadinya istibdal wakaf di Gampong Ie Itam Tunong terjadi karena membangun masjid demi kemaslahatan bersama (al-Maslahah al-‘Ammah) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah yang lebih luas dan memadai. Jadi, praktik istibdal wakaf disini termasuk dalam tingkatan Maslahah Hajiyah. Alasannya, untuk memelihara kebutuhan mendasar manusia dalam hal ibadah. Diskusi menarik dari tesis ini adalah pergantian fungsi harta wakaf yang terjadi dalam masyarakat Woyla, dimana dalam fiqh klasik harta wakaf tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh diganti, tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi dalam praktek masyarakat setempat dilakukan perubahan dengan melakukan pengalihan fungsi harta wakaf tersebut.
Kegiatan Riset Colloquium ini selain diikuti oleh hampir tigapuluh peserta dari unsur mahasiswa Doktoral Fiqh Modern dan Magister Ilmu Agama Islam juga turut dihadiri dari unsur dosen dan Guru Besar (Prof. Abdul Manan, MA., Ph.D). sedangkan yang menjadi narasumber pada kesempatan ini adalah Prof. Dr. Ali Abubakar, MA (Guru Besar Bidang Filsafat Hukum Islam) dan Prof. Dr. Syahrizal Abbas yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh. Antusiasme peserta dalam sesi diskusi juga ikut menambah beragam informasi tambahan untuk perbaikan dan penyempurnaan penulisan hasil riset yang dilakukan. (SYR).
Comment