Bnada Aceh-Tentara Swiss dilarang menggunakan aplikasi WhatsApp, Telegram, hingga Signal.
Alasannya, karena aplikasi tersebut dianggap kurang aman. Kebijakan itu diterapkan lantaran regulator Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk mengakses data yang disimpan perusahaan di bawah yurisdiksi AS.
“Cloud Act mewajibkan penyedia layanan di bawah yurisdiksi AS untuk mematuhi perintah penggeledahan, di manapun server mereka berada,” jelas aturan tersebut, dikutip dari Gadgetsnow, Senin (10/1/2022).
Namun, tentara Swiss bakal menggunakan layanan perpesanan bernama Threema. Threema juga beroperasi sesuai dengan aturan General Data Protection Regulation atau Regulasi Perlindungan Data Pribadi milik Uni Eropa.
Tak hanya militer Swiss, negara lain juga menerapkan hal ini. Angkatan Darat India mereka meminta para personil untuk menghapus 89 aplikasi seperti Facebook, PUBG, Zoom, Instagram, Snapchat, TikTok, dan lainnya.
Tentara Angkatan Darat India sendiri meluncurkan aplikasi perpesanan yang disebut Army Secure IndiGeneous Messaging Application atau ASIGMA.